Senin, 21 September 2020

MENGURUS PERPANJANGAN STNK ATAS NAMA PT / PERUSAHAAN

Berawal dari rasa kesulitan saat diperintah Big Boss untuk mengurus perpanjangan STNK atas nama Perusahaan tempat saya bekerja, maka rasanya ga ada salahnya kalau saya share pengalaman saya saat mengurus STNK tersebut. Semua yang saya cantumkan berdasarkan pengalaman pribadi lho yaa, jadi tidak menutup kemungkinan saat "terjun" langsung kamu mengalami hal yang sedikit berbeda dari saya, hehe..
Setelah browsing di "mbah Google" saya dapatkan kesimpulan syarat yang harus dibawa adalah sebagai berikut :

1. BPKB Asli
2. STNK Asli
3. KTP Pengurus Asli
4. NPWP Perusahaan Asli
5. Surat Izin Usaha Perdagangan {SIUP} Asli
6. Tanda Daftar Perusahaan {TDP} Asli
7. Surat Keterangan Domisili Asli {Sejak Januari 2020 diganti dengan Nomor Induk Berusaha / NIB}
8. Surat Kuasa {Jika dikuasakan}Asli
9. KTP orang yang diberi kuasa Asli

Semua berkas tersebut saya bawa ke Samsat yang dituju yakni Samsat Depok kemudian saya langsung menuju tempat fotocopy yang lokasinya dekat tempat parkir, sengaja saya bawa berkas asli agar bisa dicopy di tempat ini, kenapa..? karena justru orang-orang ditempat fotocopy inilah yang sebetulnya amat membantu kita untuk melancarkan proses ke depannya, kita tinggal serahkan berkas-berkas yang akan dipakai kemudian orang-orang tersebut akan mengcopy berkas kita lalu membantu mengecek ulang berkas jaga-jaga jika ada yang kurang serta merapihkan berkas-berkas yang akan dibutuhkan di dalam, selain itu mereka juga biasanya akan memberikan informasi tempat mana yang mana yang harus dituju {jika kita mengalami kondisi yang tidak biasa, misal pajak tertunggak sekian tahun dll}. Jadi bisa dibilang kita hanya bayar ongkos fotocopy namun mendapatkan banyak faedah dari orang di tempat fotocopy tersebut, hehe.. terima kasih banyak Bapak / Ibu tukang fotocopy di Samsat..

Selanjutnya saya menuju loket pendaftaran dengan memberikan berkas yang sudah dicopy tadi {Berkas asli tidak ada yang diserahkan ke loket kecuali untuk Surat Kuasa wajib yang asli, inipun memang sdh disiapkan oleh tukang Fotocopy tadi}. Namun ketika di loket pendaftaran petugas bilang bahwa surat domisili perusahaan saya sudah Expired, padahal setahu saya per Januari 2020 Pemda Depok memang sudah tidak menerbitkan 'Surat Keterangan Domisili' hal inipun saya sampaikan ke petugas tersebut, nah petugas ini menjelaskan bahwa persyaratan 'Domisili' diganti dengan Nomor Induk Berusaha / NIB. Syukurnya saya pernah mengirim NIB Perusahaan kepada Bos saya via Whatsapp, jadi saya tinggal print saja NIB tersebut untuk dilampirkan pada berkas yang sudah dicopy tersebut. Kemudian saya kembali ke loket pendaftaran, setelah dicek ternyata berkas saya dinyatakan lengkap. 

Setelah berkas diterima di loket pendaftaran, saya menunggu di tempat yang sudah disediakan. Setelah menunggu 15-20 menit akhirnya nama perusahaan saya dipanggil oleh kasir guna membayar Pajak Kendaraan yang tercantum, kasir akan menyebutkan nominal yang harus kita bayarkan, jika kita langsung bayar kasir akan memberikan struk asli yang berwarna putih, namun jika kita tidak bisa langsung bayar misal "uangnya ternyata kurang dan mau ambil uang dulu ke ATM" maka kasir akan memberi copy struk pembayaran yang berwarna pink / merah.

Karena sudah mendapatkan struk yang putih maka saya duduk lagi di depan loket pengambilan STNK agar tidak terlalu jauh jika nanti dipanggil lagi. Setelah menunggu 7-12 menit nama perusahaan saya dipanggil ke loker pengambilan STNK, kemudian Struk yang asli tadi diberikan ke petugas di loket tersebut untuk ditukarkan dengan STNK yang baru.

Donee.. 

Oh iya, untuk pembayaran melalui online setahu saya hanya berlaku untuk kendaraan pribadi dan bukan atas nama perusahaan / badan. Hal ini dikarenakan saat akan membuat kode bayar wajib memasukan "NIK" KTP yang notabene perusahaan tidak punya NIK. Walaupun ada keterangan yang menyebutkan bisa menggunakan NPWP perusahaan namun setelah saya coba tetap tidak bisa. Barangkali ada yang bisa sukses bayar online atas nama Perusahaan boleh koment ya di bawah.

FYI, selama pandemi Covid-19 Samsat Depok buka di hari Senin - Kamis jam 08.00 - 13.00 WIB, sedangkan Jumat dan Sabtu jam 08.00 - 11.00 WIB.

Mudah-mudahan pengamalan yang saya tuliskan bisa memberi gambaran bagi kawan-kawan yang akan mengurus pajak kendaraan atas nama perusahaan. Jika ada kesalahan baik dalam penulisan maupun infomasi yang diberikan saya mohon maaf ini semua semata-mata karena kesalahan saya yang baru belajar menulis blog. Mohon dukungan baik kritik maupun sarannya ya.